-->

Jumat, 15 April 2011

PEMBENTUKAN SPP ( SATUAN PELAKSANA PROGRAM ) KNPI TINGKAT KELURAHAN

Lampiran :
Keputusan DPD KNPI Prov. DKI Jakarta
Nomor : Kep.014/a/DPD KNPI - DKI./XII/2010

PETUNJUK PELAKSANAAN

T e n t a n g

PEMBENTUKAN SATUAN PELAKSANA PROGRAM KNPI TINGKAT
KELURAHAN

DASAR PERTIMBANGAN PEMBENTUKAN

Satuan pelaksana program KNPI ditingkat kelurahan dibentuk dengan pertimbangan
antara lain, sebagai berikut :

1. Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan kondisi wilayah DKI Jakarta sebagai barometer kepemudaan secara Nasional.

2. Potensi aktivitas kepemudaan secara kuantitatife maupun kualitatife di tingkat kelurahan yang semakin dinamis.

3. Perlunya pelaksana kebijakan atau pelaksana program kepemudaan ditingkat basis dan memerluas jangkauan partisipasi dan komunikasi kepemudaan.

4. Mewujudkan eksistensi KNPI sebagai wadah berhimpun bagi kepentingan kepemudaan / OKP

5. Kordinasi kegiatan organisasi dengan melibatkan seluruh potensi KNPI sekaligus sebagai sarana pembinaan dan pengembangan generasi muda.

TUJUAN SATUAN PELAKSANA PROGRAM

Satuan pelaksana program KNPI bertujuan :

1. Pelaksana program dan kebijakan organisasi KNPI  sebagaimana yang diamanatkan oleh RAKERDA masing-masing wilayah.

2. Mengkordinasikan bidang kegiatan organisasi dengan pihak lain atau potensi kepemudaan lainnya dengan melibatkan segenap potensi yang dimiliki KNPI.

3. Menjadi dinamisator dan motivator kepemudaan demi kepentingan wilayah masing-masing.

4. Ujung tombak kepentingan KNPI secara umum dalam rangka darma bhakti pemuda.

5. Aktifitas Satuan Pelaksana Program senantiasa berpedoman pada AD/ART KNPI serta tidak bertentangan dengan Peraturan organisasi dan perundang-undangan yang berlaku.

 STATUS DAN FUNGSI

Status dan fungsi Satuan Pelaksana Program KNPI ditingkatkan kelurahan adalah secara organisator merupakan bagian dari KNPI Tingkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada pengurus KNPI sesuai tingkatannya, sebagai penyelenggara kegiatan dan kebijakan organisasi.

ORGANISASI DAN  PENGELOLAAN

1. Pembentukan Satuan Pelaksana Program KNPI tingkat kelurahan disahkan dengan Surat Keputusan pengurus KNPI Kecamatan atau disingkat dengan nama SPP.

2. Hubungan kelembagaan dengan pengurus KNPI Kecamatan merupakan hubungan linier yang secara berkala menyampaikan laporan kegiatannya berkenaan dengan kegiatan yang telah dilakukan.

3. Hubungan kelembagaan dengan DPD KNPI DKI kota Adm. merupakan hubungan konsultatif dan kordinatife.

4. Personalia pengurus Satuan Pelaksana Program tingkat kelurahan adalah pengurus OKP yang berhimpun atau potensi pemuda dan atau perorangan yang mengakui eksistensi KNPI.

5. Kelengkapan struktur dan personalia pengurus Satuan Pelaksana Program tingkat kelurahan, sebagai berikut : terdiri 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, 1 orang sekretaris dan 1 orang bendahara serta anggota-anggota,  yang disesuai dengan kebutuhan wilayah.

6. Pengurus Satuan Pelaksana Program tingkat kelurahan sewaktu-waktu dapat dibubarkan, manakala berdasarkan pertimbangan organisasi sudah tidak diperlukan lagi miskipun kerjanya belum berakhir.

7. Pengurus KNPI Kecamatan sewaktu-waktu dapat mengangkat dan memberhentikan personalia Satuan Pelaksana Program.

8. Masa kerja Satuan Pelaksana Program mengikuti perioderisasi kepengurusan KNPI Kecamatan, selambat-selambatnya 3 tahun sejak pengangkatan.

PENUTUP

Hal-hal lain tang belum diatur didalam petunjjuk pelaksanaan ini akan ditentukan kemudian.

                                                                                                    Ditetapkan di  :  Jakarta
                                                                                                    Pada tanggal  : 20 Des 2010


 DEWAN PENGURUS DAERAH
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
DATI I DKI JAKARTA



                           Arif Rahman                            Yahya Abdul Habib
                              Ketua                                        Sekretaris



Cc. OKK.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dimohon Masukan Atas Artikel ini...